Rabu, 04 November 2009

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Terjadinya kasus kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja. Selain itu juga bisa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan dalam masalah tersebut.

Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.

Setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil diterapkan jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memperkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum.

Oleh sebab itu perusahaan hendaknya:
(1) mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
(2) membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
(3) memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
(4) menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
(5) bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,

Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan.

Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a. Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.

b. Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.

Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.***
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

 
© 2011 Santomic
Designed by ThemeSpira Coded by CodeSpira Part of LiveSpira
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top